Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Anak yang menganiaya ibunya di Bekasi ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (22/6/2025).

BEKASI, iNew.id - Polisi menetapkan Moch Ichsan (22), seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pemuda tersebut pun langsung ditahan.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan Minggu (22/6/2025).

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH

Megapolitan
20 jam lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

Nasional
1 hari lalu

Menteri Karding Sebut Azis Wellang Tak Lagi Berstatus Tersangka Pembalakan Liar

Nasional
4 hari lalu

Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal