Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Anak yang menganiaya ibunya di Bekasi ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (22/6/2025).

BEKASI, iNew.id - Polisi menetapkan Moch Ichsan (22), seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pemuda tersebut pun langsung ditahan.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan Minggu (22/6/2025).

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutur dia. 

Polisi pun mengungkap pemicu Ichsan menganiaya ibunya karena masalah sepele, yakni tak menuruti kemauannya meminjam motor kepada tetangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rekonstruksi, Terungkap Cara Pelajar Bekasi Berangkat ke Jakarta Ikut Demo Ricuh

2 hari lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

2 hari lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

3 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal