"Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," ujar Trunoyudo.
Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios sampai dengan kendaraan masyarakat.
"Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB masih di hari yang sama Kamis selain penganiayan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.
Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B2317SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU dan Suzuki ertiga B1714RZO.
Serta, ada kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.