Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pembunuhan bocah. (Foto MPI).

Didik akhirnya mengeksekusi atau membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya dilakukan. Jasad korban kemudian dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.

"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur  membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," ungkapnya.

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitsr berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
2 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal