Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pembunuhan bocah. (Foto MPI).

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitsr berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades di Bekasi Ricuh, 2 Kubu Massa Bentrok

16 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

17 hari lalu

Kronologi Turis India Dijambret di Jakpus: Sedang Jalan Kaki dari Hotel ke Tempat Ibadah

19 hari lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

19 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal