Kronologi Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu 12 Kg Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek

Putranegara Batubara
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 12 kg yang disembunyikan di dalam truk pengangkut jeruk. (Foto: Ilustasi/Ist)

Dia menambahkan, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menuturkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kg, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ucap Wisnu.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
4 hari lalu

Tol Jakarta-Cikampek Dipadati Pemudik, Polisi Siapkan Contra Flow

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal