Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Minta Maaf dan Sadari Kesalahannya

Achmad Al Fiqri
Tersangka Mario Dandy Satriyo ditahan di Polres Jaksel. (Foto Antara).

Dalam perkaranya, Mario Dandy Satrio yang anak seorang Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
17 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
22 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal