Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Achmad Al Fiqri
Kantor LPSK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat Pajak Mario Dandy, Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu dilakukan pada  Jumat (24/2/2023) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihak keluarga David diwakili oleh LBH Ansor. LBH Ansor bermaksud untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap David dan sejumlah saksi yang mengetahui aksi kekerasan oleh Mario Dandy Satrio (20).

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” ucap Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, perlindungan itu diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Ia berkata para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat dalam sebuah kementerian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Nasional
3 hari lalu

Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!

Megapolitan
4 hari lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal