"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali antar," ujar Lukas.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan klip plastik di lokasi penangkapan. Urine pelaku dinyatakan positif mengandung ampethamin.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.