Lagi, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun di Tangerang, Korban Sempat Melawan

Isty Maulidya
Pria berinisial SN (29) tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tutur Kasimun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
25 hari lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Nasional
1 bulan lalu

Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga

Internasional
1 bulan lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Buletin
1 bulan lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal