Meski lahannya milik Pemkot, namun kafe yang menyediakan jasa wanita penghibur itu telah beroperasi sejak lama. Diduga ada beking dari oknum tertentu hingga lokasinya sulit ditindak.
"Saya tidak tahu (detail) infonya, tetapi sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu kita pernah ke sini juga dan ini sudah ada," kata Oki.
Kedua kafe langsung disegel. Petugas Satpol PP juga telah mengirim surat pemanggilan kepada pengelola. Ke depan, lahan itu segera dibongkar agar tak lagi digunakan pihak lain.
"Kita segel, kita pasang police line. Kemudian yang bersangkutan akan kita panggil ke kantor untuk kemudian kita berikan peringatan untuk membongkar bangunannya," kata Oki.
Petugas mengamankan 32 dus miras beserta alat kelengkapan karaoke. Sementara sejumlah perempuan penghibur yang bertugas memandu lagu hanya didata di lokasi lalu dipulangkan.