Langgar Aturan, 22 Ruko di Pluit Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Yohannes Tobing
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). (Foto Antara).

Sebelumnya, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Alasannya khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.

Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.

Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Jakarta Terancam Tenggelam, Tanggul Laut Jadi Solusi?

Megapolitan
23 jam lalu

Banjir Rob Pesisir Jakarta, Bongkar Muat di Pelabuhan Sunda Kelapa Terganggu

Megapolitan
24 jam lalu

Ancol Dilanda Banjir Rob, Warga: Ini Paling Parah!

Megapolitan
1 hari lalu

Jakut dan Kepulauan Seribu Diterjang Banjir Rob, 23 RT Tergenang Air Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal