Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel 

Antara
Petugas menyegel rumah mewah di Menteng karena melanggar izin mendirikan bangunan. (Foto Antara).

Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai+1 "basement".
2. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa:
- pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan dan belakang
- penambahan lantai tiga di bagian belakang
- penambahan luas "basement" seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas "basement" adalah 198 meter persegi.
4. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar, hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap.
5. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.
6. Setelah penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
7. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
8. Menindaklanjuti arahan gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan pelanggaran berupa area "basement" seluas 324,75 meter persegi.

Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

3 Tempat Lari Malam di Menteng yang Bikin Segar Pikiran Setelah Seharian Bekerja!

Nasional
3 bulan lalu

KPK Segel Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 usai OTT Wamenaker Noel Ebenezer

Nasional
3 bulan lalu

SDN Menteng 01 dan MNC Peduli Meriahkan HUT ke-80 RI, Kepsek Beri Apresiasi

Nasional
3 bulan lalu

KPK Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal