JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi, warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Jika harus terpaksa masuk ke Indonesia, hanya yang diperbolehkan untuk kepentingan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.
"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).