Ternyata Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Muhammad Sukardi
Peraturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia (Foto: Global News)

JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi, warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Jika harus terpaksa masuk ke Indonesia, hanya yang diperbolehkan untuk kepentingan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.

"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Nasional
8 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Nasional
24 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Seleb
31 hari lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal