Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dicopot

Antara
Suasana hajatan yang di gelar lurah di Depok. (Foto: Tangkapan layar video).

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencopot jabatan Lurah Pancoran Mas, Suganda buntut dari acara resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran. Resepsi tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menyampaikan, keputusan sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Suganda.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan 8 Juli 2021," ujar Supian di Depok, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Nasional
8 hari lalu

Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Comberan saat Bongkar Polisi Tidur

Megapolitan
19 hari lalu

Viral Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok, Kaca Depan Remuk

Megapolitan
22 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Depok: Dekat Kampus dan Mal, Wajib Dicoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal