DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencopot jabatan Lurah Pancoran Mas, Suganda buntut dari acara resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran. Resepsi tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menyampaikan, keputusan sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Suganda.
"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan 8 Juli 2021," ujar Supian di Depok, Sabtu (10/7/2021).
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II.