Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Dimas Choirul
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ada 31 pelaku usaha kuliner yang disidang di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021). 

"Ada 31 orang pelaku usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Juli-Agustus 2021 jadi peserta sidang. Puluhan pelaku usaha itu dikenakan denda mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Rabu (25/8/2021).

Tamo menambahkan, denda yang dikenakan ke pelanggar jumlahnya tidak besar. Hal ini dilakukan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Tamo, 31 pelaku usaha itu terbukti melanggar Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dikatakan Tamo, para pelaku usaha itu didapati melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Aksesoris
3 hari lalu

Bisakah Pelaku Usaha Lokal Bikin Merek Suku Cadang Motor atau Mobil Sendiri?

Megapolitan
6 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Nasional
6 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal