Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Dimas Choirul
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ada 31 pelaku usaha kuliner yang disidang di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021). 

"Ada 31 orang pelaku usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Juli-Agustus 2021 jadi peserta sidang. Puluhan pelaku usaha itu dikenakan denda mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Rabu (25/8/2021).

Tamo menambahkan, denda yang dikenakan ke pelanggar jumlahnya tidak besar. Hal ini dilakukan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Tamo, 31 pelaku usaha itu terbukti melanggar Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dikatakan Tamo, para pelaku usaha itu didapati melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Kuliner
3 hari lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Megapolitan
5 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Nasional
7 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi MasterChef Indonesia Tembus Season 13, Lahirkan Banyak Chef Hebat!

Megapolitan
15 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal