Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Dimas Choirul
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)

"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo. 

Dalam sidang kali ini, adapun total denda yang dikumpulkan sekitar Rp20 juta.

Sayangnya, tidak semua pelanggar hadir. Dari data, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir untuk disidang.

"Tiga orang nggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," kata Tamo.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Aksesoris
3 hari lalu

Bisakah Pelaku Usaha Lokal Bikin Merek Suku Cadang Motor atau Mobil Sendiri?

Megapolitan
6 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Nasional
6 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal