Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Dimas Choirul
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)

"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo. 

Dalam sidang kali ini, adapun total denda yang dikumpulkan sekitar Rp20 juta.

Sayangnya, tidak semua pelanggar hadir. Dari data, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir untuk disidang.

"Tiga orang nggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," kata Tamo.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Megapolitan
3 hari lalu

Banjir di Jakarta Berangsur Surut, Tinggal 18 RT Masih Tergenang

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! Karyawan Toko Roti Tewas Dibacok di Cengkareng Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal