JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara Warunk Upnormal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan setelah restoran tersebut kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Camat Tebet, Jakarta Selatan Dyan Airlangga mengatakan, penutupan selama 3 hari atau Minggu-Selasa (30 Agustus hingga 1 September 2020). Salah satu pelanggaran ditemukan, kata dia tidak ada pembatasan pengunjung yang harusnya 1 meja diisi 2 orang, tapi diisi 4 orang.
"Kita tutup sementara selama 3 hari agar mereka melakukan perbaikan. Nanti kalau sudah selesai, baru dilaporkan kepada Satpol PP dicabut," ujar Dyan di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dia menuturkan, waktu penutupan bisa dipercepat sebelum 3 hari jika sudah ada perbaikan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," tuturnya.
Menurutnya, ada 2 lagi restoran di kawasan Tebet yang ditutup sementara selain Warunk Upnormal karena melanggar PSBB transisi. "Setahu saya memang lebih dari 1. Tapi datanya itu ada di Satpol PP," ucapnya.