Langgar UU Karantina, Lima WNA Asal India Ditangkap

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka diduga pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima WNA asal India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WNA asal India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, modus mafia karantina tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sindikat ini, kata dia mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Menurutnya, modus mafia karantina berawal mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina, namun saat para WNA akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA.

Selain lima WNA asal India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina, yakni berinisial ZR, AS, M dan R.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

57 tahun lalu

Tampang Roy Suryo usai Ditangkap Polisi, Pegang Rompi Oranye dan Es Teh

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal