Langgar UU Karantina, Lima WNA Asal India Ditangkap

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka diduga pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima WNA asal India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WNA asal India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, modus mafia karantina tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Sediakan Posko Trauma Healing untuk Korban Tertabrak Mobil MBG di Jakut

Megapolitan
14 jam lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Megapolitan
1 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal