Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Di luar ketentuan itu dikecualikan pula pada sejumlah sektor yang diatur dalam Pasal 5.

“Pengendalian ini diatur melalui peraturan dan berlaku untuk semua orang dengan pengecualian seperti PSBB kemarin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Pengecualian itu antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps negara asing, organisasi internasional sesuai hukum internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, dan lainnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

8 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

20 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

24 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal