Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19). Pergub ini mengatur larangan keluar/masuk Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pergub yang diteken Anies pada Kamis (14/5/2020) tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun luar DKI Jakarta, yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Jakarta.

“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut, dikutip Jumat (15/5/2020).

Dalam beleid ini, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, larangan ini memiliki sejumlah pengecualian. Larangan tidak berlaku bagi warga yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari

Nasional
2 hari lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!

Nasional
2 hari lalu

Anies dan Novel Baswedan Jenguk Aktivis KontraS Andrie Yunus, Tuliskan Pesan Penyemangat

Health
12 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal