Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19). Pergub ini mengatur larangan keluar/masuk Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pergub yang diteken Anies pada Kamis (14/5/2020) tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun luar DKI Jakarta, yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Jakarta.

“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut, dikutip Jumat (15/5/2020).

Dalam beleid ini, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, larangan ini memiliki sejumlah pengecualian. Larangan tidak berlaku bagi warga yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
29 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
1 bulan lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal