Larangan Penggunaan GPS Resahkan Driver Online, Ini Penjelasan Polisi

Antara
Aprilia Putri
Ilustrasi ojek online. (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Darat, tertera larangan penggunaan handphone saat berkendara. Dari situ, isu tentang larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) beredar di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu pun membuat resah pengemudi layanan transportasi online. Sebab, GPS merupakan teknologi yang sangat mendukung pekerjaan mereka sehari-hari. Komunitas driver online menganggap larangan penggunaan GPS sebagai kemunduran perkembangan zaman.  

“Kami selaku driver online menentang larangan penggunaan GPS. Selama ini GPS sangat membantu dalam operasional pekerjaan kami, serta penggunaannya pun selama ini tidak mengganggu dalam berkendara, karena GPS tersebut muncul suara,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online Yansen, Selasa (6/3/2018).

Menurut Yansen, dalam penggunaan GPS selama ini, pengemudi online selalu meletakkan pada dashboard mobil atau speedometer motor. Sehingga, kata dia, tidak mengganggu dalam mengemudikan kendaraan dan muncul suara panduan dari GPS yang memudahkan pengendara.

“Kami harap pihak yang berwenang mengkaji dan menyosialisasikan terlebih dahulu, agar tidak ada salah paham dan dapat diterima masyarakat. Karena bukan driver online saja yang dirugikan, tetapi masyarakat umum juga,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

1 hari lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

2 hari lalu

Brimob Semprot Air ke Jalanan di Jakarta, Atasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

3 hari lalu

Bersembunyi di Gorong-gorong, Terduga Begal Bersejata Celurit Dikepung Warga Setiabudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal