Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Denda akan mulai berlaku bersamaan dengan penerbitan peraturan gubernur larangan penggunaan kantong plastik.

“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan pergub. Selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi problem global,” ujar dia.

Peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukup besar di Jakarta. Menurut perhitungan Dinas LH, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota, yakni sebesar 7.000-8.000 ton per hari.

Menurut dia, dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan, baik di darat maupun laut.

“Penggunaan kantong plastik keresek itu tidak larut di dalam tanah, kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker,” tutur Isnawa.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
11 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
13 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
16 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal