Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik atau keresek. Nantinya, kantong plastik akan diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Pada pasal 125 disebutkan pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kita keluarkan. Sudah ada di perda Nomor 3 Tahun 2013 pasal 125,” kata Isnawa di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).

Namun, lanjut dia, untuk memperkuat payung hukum tersebut dibuatkan draf pergub. Isnawa berharap, peraturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI akan menerapkan denda bagi siapapun yang melanggar. Tak tangung-tangung nominal denda mencapai Rp5 juta hingga Rp25 juta. Subjek yang bisa dikenakan denda pun tak pandang bulu, mulai pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan, pedagang, hingga pengguna.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
11 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
12 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
15 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal