Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik atau keresek. Nantinya, kantong plastik akan diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Pada pasal 125 disebutkan pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kita keluarkan. Sudah ada di perda Nomor 3 Tahun 2013 pasal 125,” kata Isnawa di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).

Namun, lanjut dia, untuk memperkuat payung hukum tersebut dibuatkan draf pergub. Isnawa berharap, peraturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI akan menerapkan denda bagi siapapun yang melanggar. Tak tangung-tangung nominal denda mencapai Rp5 juta hingga Rp25 juta. Subjek yang bisa dikenakan denda pun tak pandang bulu, mulai pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan, pedagang, hingga pengguna.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Survei Parameter Politik: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Disusul KDM dan Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

15 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

15 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal