Larangan PKL Berjualan di CFD Sudirman-Thamrin Masih Berlaku, Ini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Car Free Day Sudirman-Thamrin, Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan aturan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin saat Car Free Day (CFD) masih berlaku. Kebijakan berlaku sejak 12 Februari 2023 lalu agar tidak mengganggu aktivitas olahraga saat CFD.

"Iya (masih berlaku). Mohon dibaca pemberitahuan/sosialisasinya," kata Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tersebut ditetapkan sebagai zona merah. Penerapan zona di CFD mulai diberlakukan pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyediakan zona hijau di sekitar lokasi CFD untuk para pedagang berjualan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Megapolitan
9 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal