JAKARTA, iNews.id - Kelurahan Grogol Selatan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi perhatian setelah buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra datang pada 8 Juni 2020. Djoko disebut mengurus E-KTP saat itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan non-aktif Asep Subhan bisa saja diberhentikan karena polemik tersebut. Hal itu akan diputuskan setelah pemeriksaan oleh inspektorat dan camat.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan lalai menjalankan tugas yang berkaitan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 bisa dibebaskan karena dinilai tidak disiplin menjalankan kewajiban sebagai PNS yang memangku jabatan lurah," kata Chaidir di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Chaidir, Asep sebagai lurah harus berkoordinasi sebelum memproses pengurusan E-KTP milik Djoko Tjandra untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Salah satunya mengantisipasi status yang bersangkutan sebagai buronan.
"Sebagai PNS yang memangku jabatan pamong lurah seharunya koordinasi dahulu dengan atasan langsungnya dan instansi terkait," ucapnya.