JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada hari ini melaporkan beberapa pihak ke Ombudsman. Pelaporan itu atas dugaan penyalahgunaan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pihak yang dilaporkan, antara lain Lurah Grogol Selatan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Kemenkumham, dan Sekretaris NCB Interpol.
"Dugaan pelanggaran oleh Lurah Grogol Selatan karena memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik pada jam 07.00 WIB, sehingga terkesan mengistimewakan Djoko Tjandra, sementara orang biasa tidak mendapatkan pelayanan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020)
Dia menuturkan, seharusnya Lurah Grogol Selatan melakukan konfirmasi kepada pejabat atasannya untuk permintaan pencetakan KTP elektronik atas nama Djoko Tjandra. Serta tidak terburu-buru mencetakkan KTP elektronik tersebut.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP elektronik karena sudah diketahui secara umum Djoko Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai kewarganegaraan Papua Nugini," ucapnya.