"Bukan, kan ada staf kami yang bisa bantu sebenarnya. Mungkin salah satu hambatan mereka itu untuk bisa mengisi form itu, kan ada lampiran data hartanya. Mungkin mereka kesulitan cari bukti data-datanya nih," ujar Yuliadi.
Dia mengakui, seharusnya LHKPN para anggota dewan diserahkan selambat-lambatnya pada akhir 2018. Meski begitu, Sekretariat Dewan sudah menjalankan tugas dan menyerahkan hal tersebut pada masing-masing anggota dewan.
"Harusnya sebelum 2018 harusnya. Kami kan sifatnya pasif. Kalau teman fraksi minta dihubungkan dengan KPK, kami hubungkan untuk pengisiannya," kata Yuliadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut DPRD Provinsi DKI Jakarta masuk ke dalam daftar instansi dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada legislatif tingkat Provinsi.
"Ini untuk (DPRD) DKI ada 106 WL (Wajib Lapor) tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen ini tidak pernah melapor. Jadi Provinsi DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).