Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil genap akan ditiadakan pada Kamis (28/9/2023) bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) pada Kamis, (28/9/2023) besok. Hal itu bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

“Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," ujar Syafrin, Rabu (27/9/2023).

Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

9 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

14 hari lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

15 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal