Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil genap akan ditiadakan pada Kamis (28/9/2023) bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) pada Kamis, (28/9/2023) besok. Hal itu bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

“Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," ujar Syafrin, Rabu (27/9/2023).

Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
2 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal