Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Carlos Roy Fajarta
Ganjil genap akan ditiadakan pada Kamis (28/9/2023) bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) pada Kamis, (28/9/2023) besok. Hal itu bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pada Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

“Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," ujar Syafrin, Rabu (27/9/2023).

Kebijakan tersebut kata Syafrin juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Nasional
7 hari lalu

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal