LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy

Riyan Rizki Roshali
Dua saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dilindungi LPSK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Alasannya karena pemenuhan hak prosedural.

“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai aturan.

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.

Lebih lanjut, jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Nasional
26 hari lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal