LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy

Riyan Rizki Roshali
Dua saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dilindungi LPSK (Foto: Antara)

“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.

Sebelumnya, dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengajukan perlindungan ke LPSK. 

Saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diketahui merupakan pasangan suami istri dan juga orang tua dari teman korban. Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid. 

“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023). 


Muannas menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
8 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Health
11 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
11 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal