LPSK Beri Perlindungan kepada 2 Saksi Kunci di Kasus Mario Dandy

Riyan Rizki Roshali
Dua saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dilindungi LPSK (Foto: Antara)

“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.

Sebelumnya, dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengajukan perlindungan ke LPSK. 

Saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diketahui merupakan pasangan suami istri dan juga orang tua dari teman korban. Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid. 

“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023). 


Muannas menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan

Nasional
1 hari lalu

Klarifikasi Dilmil II-08 Jakarta Tunda Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca: Saksi Tak Ada yang Hadir!

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Seleb
6 hari lalu

Terungkap! Virgoun Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Laporan Inara Rusli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal