LPSK Konsultasi ke KPK, Bahas Harta Ayah Mario Dandy untuk Restitusi David 

Riyan Rizki Roshali
LPSK pernah berkonsultasi dengan KPK untuk membahas harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang bisa digunakan untuk restitusi David Ozora. (Foto: Antara)

Sebelumnya, LPSK mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi untuk David dengan nilai total Rp100 miliar. LPSK meminta restitusi ini dimasukkan dalam surat tuntutan kepada tiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, terdapat sejumlah komponen dari restitusi yang diajukan. Secara garis besar, meliputi biaya perawatan, waktu yang terkorbankan, dan penderitaan yang dialami David beserta keluarganya.

LPSK juga memperhitungkan kehilangan mata pencaharian David yang selama perawatan tidak sempat mencari nafkah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

11 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

17 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

18 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal