LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy

Riyan Rizky
LPSK menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). AG merupakan pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). 

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, polisi sudah menahan perempuan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Titik Demo, Antisipasi Macet

13 jam lalu

Ada Demo Hari Ini, Polda Metro Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Fasilitas Umum

15 jam lalu

Polda Metro Terima 197 Aduan Masyarakat lewat WA, 36 Diselesaikan

23 jam lalu

2.500 Mahasiswa Demo di Bundaran HI Besok, Bawa Tuntutan 5 Perintah Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal