Proses pengajuan penambahan kuota dari sekolah juga tidak bisa melebihi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Sebab tidak sekolah membuka satu kelas khusus.
Praktik menerima titipan siswa di sekolah ini sebenarnya haram hukumnya. Namun praktik ini tidak bisa dibendung, karena sulit dibuktikan dan dilakukan dengan senyap.
"Kalau saya pribadi tidak ada meminta biaya sedikitpun. Ya, kita menunggu daftar ulang, kalau masih ada, ya ada kemumgkinan bisa diterima. Jumlah siswa kita ada sebanyak 252 siswa," katanya.
Terkait laporan tindakan tidak menyenangkan dan perusakan oleh pihak sekolah ke Polsek Pamulang, dirinya masih mempertimbangkan apakah akan mencabutnya atau berlanjut.
"Sebenarnya masalahnya sudah selesai, Pak Lurah sudah minta maaf didampingi camat, tokoh masyarakat, dan dinas. Kita intinya dari kejadian kemarin, meminta beliau datang ke sekolah untuk meminta maaf," ucapnya.
Laporan ke polisi masih belum dicabut. Tiga orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala sekolah. Tinggal dua lagi untuk melengkapi keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya.