JAKARTA, iNews.id – Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mentaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Wakil Ketua DPRD itu memastikan akan menggugat KPU DKI jika tidak menjalankan putusan bawaslu.
“Kalau dia (KPU DKI) enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terus saja kita gugat,” kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh KPU dengan melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dibangun atas dasar opini, bukan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dia merasa langkah yang dilakukan sudah benar.
“KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU. Hanya karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, saya kira rusak ini,” ujar dia.
Taufik pun mengapresiasi langkah Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurutnya, bawaslu berani mengambil risiko dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.