M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ajak Kader Berjuang dan Setia kepada Rakyat

Nasional
5 hari lalu

Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pemimpin Muda Meninggal di Usia 33 Tahun

Nasional
6 hari lalu

Dasco Buka Suara soal Ramai Dukungan Prabowo Dua Periode

Nasional
6 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Kader di HUT ke-18 Gerindra: Mawas Diri dan Jaga Uang Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal