M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

“Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gerindra: Polemik Wapres Gibran Bisa Ganggu Iklim Investasi

24 hari lalu

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Bahas RUU Pemilu, Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen

2 bulan lalu

Gerindra Respons Budi Arie soal Percepatan Pemilu 2029: Kami Tak Terpengaruh!

2 bulan lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal