JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan Ketua DPD Partai Gerindra DKI M Taufik dapat mencalonkan diri pada Pileg 2019. Keputusan itu berdasarkan sidang ajudikasi Bawaslu DKI, Jumat (31/8/2018).
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Puadi di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
Atas putusan itu, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menjalankan keputusan tersebut. Putusan itu telah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu No 12 dan 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Badan Pengaturan Bawaslu 18/2017 tentang Tata Cara Persoalan Sengketa Pemilu.
“Menyatakan bakal calon DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dan keabsahan dokumen bakal caleg pada Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta,” ujar dia.
Taufik dapat mempersiapkan diri untuk melanjutkan proses penetapan daftar caleg sementara hingga daftar caleg tetap. Taufik telah mengalahkan Peraturan KPU No 20 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk menjadi caleg.