MA Kaji Sidang Daring Diberlakukan Permanen

Antara
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.

Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan yang merupakan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal yang baru di Indonesia dan masih dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi.

Regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Meski begitu, ia meyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

2 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

4 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal