MA Kaji Sidang Daring Diberlakukan Permanen

Antara
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.

Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan yang merupakan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal yang baru di Indonesia dan masih dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi.

Regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Meski begitu, ia meyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Seleb
3 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal