MA Kaji Sidang Daring Diberlakukan Permanen

Antara
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) berencana sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama wabah Covid-19, nantinya akan diterapkan secara permanen.

"Perjanjian kerja sama yang awalnya dimaksudkan sebagai respons keberlanjutan proses penegakan hukum dalam situasi makin masifnya penyebaran Covid-19, telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara daring, Rabu (19/8/2020).

Tidak hanya berlandaskan kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham yang ditandatangani pada 13 April 2020, regulasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik masih digodok.

Dia mengatakan kelompok kerja yang dibentuknya pada April 2020 sedang merampungkan rancangan peraturan MA tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di pengadilan.

"Sekarang memasuki tahap uji publik sebelum dibawa ke rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk disahkan menjadi peraturan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi landasan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan perkara pidana ini diharapkan bisa menjadi kado usia 75 Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
8 jam lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
7 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
8 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal