Dia memerinci, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
"Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.
Sementara, tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.