Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi : Kurang Hati-hati Mengendarai Motor

Bachtiar Rojab
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/1/2023).

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok," ungkapnya. 

Namun polisi menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut. Polisi juga tidak bisa menetapkan Eko sebagai tersangka karena berada di jalur jalan utama yang benar.

"Kasus ini SP3. Untuk Pak Eko juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

20 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

22 jam lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

24 jam lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal