Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laptop, iPad, STNK, KTP, dan uang dollar Amerika.
Pelaku HJ diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang pada tanggal 11 April 2024.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.