TANGERANG, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. AS ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri mengatakan, peristiwa curanmor terjadi, Sabtu (6/11/2021) di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dia menyampaikan, saat itu korban berinisial H (42) warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sedang berkunjung ke rumah temannya. Korban, kata dia memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.
"Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).