Maling Motor Tembak Warga Pakai Airsoft Gun di Jakut, 3 Orang Luka-luka

Carlos Roy Fajarta
Maling motor di Koja, Jakarta Utara, menembak warga menggunakan airsoft gun saat tepergok melancarkan aksinya. Tiga orang luka-luka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Kami amankan satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Syahroni.

Beruntung, luka tembak tidak mengenai organ dalam korban. "Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," ujar Syahroni.

Polisi sudah mengantongi alamat pelaku yang masih berkeliaran setelah melakukan aksinya.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Syahroni.

MBR dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," pungkas Syahroni.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Megapolitan
29 hari lalu

Terungkap, Ini Peran 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Megapolitan
29 hari lalu

Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar Akhirnya Ditangkap!

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal