JAKARTA, iNews.id - Maraknya jasa pembuatan SIM palsu di media sosial menjadi perhatian kepolisian. Kasi SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi, mengimbau warga untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemudahan dan harga murah yang ditawarkan oleh para penjual jasa SIM palsu.
"Jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silahkan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI Jakarta kan sudah ada lima (Satpas) melakukan uji," ujar Kompol Rezha, Rabu (29/5/2024).
Penggunaan SIM palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalanan. Pengguna SIM palsu biasanya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudi yang memadai, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Masyarakat berpikir oh ini dipersulit-oh dipermudah, bukan dipersulit atau dipermudah. Tapi kita bicara masalah keselamatan. Kalau dipersulit atau dipermudah saat latihan, gimana nanti saat di jalan karena di jalan bahaya, rata-rata sampai sekarang tingkat kecelakaan tinggi utamanya roda dua," tutur Kompol Rezha.
Polisi menyebut ada cara membedakan SIM asli dan palsu. Beberapa ciri-ciri SIM palsu antara lain cetakan yang tidak rapi, hologram yang mudah dikupas, barcode yang tidak bisa di-scan, dan informasi pada SIM yang tidak sesuai dengan data diri.
Penggunaan SIM palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baru-baru ini, Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen, termasuk SIM. Pelaku telah membuat 500 dokumen palsu sejak Agustus 2023 dan melayani pemesan dari Jakarta dan sekitarnya.