Marbot Masjid di Bekasi Cabuli Bocah 13 Tahun, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu

Jonathan Simanjuntak
Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Lebih lanjut dari laporan orang tua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream, dan satu buah akte kelahiran.

Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
17 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
17 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal