Marbot Masjid di Bekasi Cabuli Bocah 13 Tahun, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu

Jonathan Simanjuntak
Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Pengurus atau marbotmasjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku perbuatan bejat itu dilakukan karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.

“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).

Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka RS bekerja sebagai marbot sekaligus guru mengaji. Dia menambahkan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. 

Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.

“Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka dan melakukan hal yang tidak sepantasnya,” ucap dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang Diduga akibat Akar Tak Kuat

2 hari lalu

Kronologi Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang

3 hari lalu

Guru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 10 Santri

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal