Mario Dandy Bisa Dipenjara Lebih Lama 8 Bulan jika Tak Bisa Bayar Restitusi

Ari Sandita Murti
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dikenakan kurungan 8 bulan lebih lama jika tak mampu membayar restitusi. (Foto: Antara)

Lalu Putusan Nomor 244 tahun 2013 PN Jakbar dengan restitusi Rp1,1 miliar subsidernya 5 bulan.

"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPO paling lama 1 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, memang berat bagi hakim untuk memutuskan angka kurungan menggantikan restitusi itu lantaran nyawa manusia itu tak bisa dinilai. Namun, hakim tak bisa memberikan hukuman ganti yang melebihi dari aturan ataupun putusan-putusan yang telah ada tanpa dasar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
13 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Nasional
13 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
25 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal