Mario Dandy Bisa Dipenjara Lebih Lama 8 Bulan jika Tak Bisa Bayar Restitusi

Ari Sandita Murti
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dikenakan kurungan 8 bulan lebih lama jika tak mampu membayar restitusi. (Foto: Antara)

Lalu Putusan Nomor 244 tahun 2013 PN Jakbar dengan restitusi Rp1,1 miliar subsidernya 5 bulan.

"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPO paling lama 1 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, memang berat bagi hakim untuk memutuskan angka kurungan menggantikan restitusi itu lantaran nyawa manusia itu tak bisa dinilai. Namun, hakim tak bisa memberikan hukuman ganti yang melebihi dari aturan ataupun putusan-putusan yang telah ada tanpa dasar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
5 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
5 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
5 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal